Famous

Backgrounds
Fashion Backgrounds
Glitter Text Generator

Selasa, 26 November 2013

JANGKAR KEGIATAN USAHA, UPAYA EKSTRA PENGGALIAN POTENSI PAJAK

Terobosan baru yang sedang dikembangkan oleh Ditjen Pajak dalam rangka meningkatkan penggalian potensi pajak oleh para AR, yaitu penggunaan metode jangkar kegiatan usaha atau dikenal dengan metode jangkar. Saat ini para AR diwajibkan untuk mengkonversi profil wajib pajak yang sudah mereka susun sehingga memasukkan unsur jangkar kegiatan usaha dalam profil tersebut.
Penggalian potensi pajak bisa dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi dilakukan dengan menambah jumlah wajib pajak baru, sedangkan intensifikasi dilakukan dengan mengoptimalkan potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada, terutama melalui profiling wajib pajak. Selanjutnya, intensifikasi penggalian potensi pajak bisa dikelompokkan menjadi dua:

  1. Metode langsung, yaitu melalui SPT dan laporan keuangan yang disampaikan oleh wajib pajak;
  2. Metode tidak langsung, yaitu memanfaatkan data di luar SPT dan laporan keuangan.
Dulu penggunaan metode langsung lebih diutamakan daripada metode tidak langsung, namun ternyata metode langsung hanya mampu mengungkap sebagian kecil dari potensi pajak. Banyak potensi pajak yang tidak bisa terungkap melalui metode langsung, karena sebagian besar SPT dan laporan keuangan yang disampaikan oleh wajib pajak sudah direkayasa. Oleh karena itu, saat ini metode tidak langsung lebih diutamakan. Metode jangkar merupakan upaya tidak langsung untuk menggali potensi pajak, sehingga potensi pajak yang sebenarnya diharapkan bisa terungkap.


DASAR HUKUM
Dasar hukum dari penggunaan metode jangkar adalah Nota Keuangan dan UU RAPBN Tahun 2010. Nota Keuangan dan UU RAPBN Tahun 2010 menyatakan bahwa strategi dan kebijakan pengamanan penerimaan pajak tahun 2010 dilakukan dengan langkah­-langkah :
(a) kegiatan ekstensifikasi, yaitu kegiatan penggalian potensi penerimaan dari wajib pajak baru; dan (b) kegiatan intensifikasi, yaitu:
(1) program penggalian potensi berbasis profil wajib pajak;
(2) penggalian melalui program optimalisasi pemanfaatan data perpajakan (OPDP); dan
(3) law enforcement .
Dalam hal ini metode jangkar usaha termasuk dalam upaya pengamanan penerimaan pajak dengan extra-effort dengan penggalian potensi yang berbasis pada profil wajib pajak.


APA YANG DIMAKSUD METODE JANGKAR ?
Pengertian jangkar kegiatan usaha yang diberikan oleh Direktorat PKP adalah sesuatu yang digunakan dalam kegiatan usaha untuk menghasilkan output atau produksi yang apabila sesuatu tersebut tidak ada maka kegiatan usaha tidak berjalan/terganggu, yang dapat digunakan  untuk mengukur dan menghitung jumlah output/volume kegiatan usaha.Karakteristik jangkar kegiatan usaha bisa diidentifikasi sebagai berikut :
  1. Mutlak ada dalam kegiatan usaha, dan/atau;
  2. Ikut dalam kegiatan usaha, dan/atau;
  3. Fungsinya sangat signifikan dan dibutuhkan dalam kegiatan usaha, dan/atau;
  4. Relatif dapat diukur dan dihitung secara pasti, dan/atau;
yang dapat digunakan untuk mengukur  dan menghitung jumlah output /volume kegiatan usaha. Contoh : jangkar pada beberapa jenis usaha :
  1. Pabrikasi (manufaktur) :  pemakaian bahan baku , pemakaian solar, dsb
  2. Perhotelan : jumlah kamar
  3. Angkutan/transportasi : jumlah alat angkut, jumlah konsumsi bahan bakar, dsb
  4. Jasa laundry : jumlah mesin cuci, kapasitas produksi mesin cuci, jumlah pemakaian sabun, dsb
  5. Perkebunan : luas lahan,  jumlah tanaman per hektar, dsb
Alur untuk menghitung potensi pajak dengan metode jangkar bisa dinyatakan dengan urutan sebagai berikut:
  1. Pelajari arus produksi kegiatan usaha wajib pajak;
  2. Tentukan variabel kunci yang digunakan untuk mengukur volume produksi (selanjutnya disebut jangkar);
  3. Hitung output/volume produksi dalam setahun berdasarkan jangkar yang telah ditetapkan;
  4. Hitung peredaran usaha dalam setahun dengan melakukan monetisasi (volume produksi x harga jual per unit);
  5. Hitung potensi PPh terutang dengan menggunakan benchmark (SE Dirjen Pajak No.11/PJ/2010);
  6. Hitung tax gap (selisih antara potensi PPh terutang dengan PPh terutang berdasarkan SPT)
1
Sumber : Direktorat PKP
ILUSTRASI PENGGUNAAN METODE JANGKAR
PT ABC adalah sebuah perusahaan produsen semen, dengan alur produksi sebagai berikut
2
Sumber : Direktorat PKP
Jangkar kegiatan usaha yang digunakan untuk analisa adalah pemakaian bahan baku berupa gipsum
Sumber data penghitungan potensi:
  • Company Profile WP
  • SPT Masa PPN
  • PIB
Untuk memproduksi  1 ton Semen diperlukan 40 kg gipsum
Impor gipsum (cfm PIB) (dalam ton)

232.765
Produksi semen (Jml gipsum/0,04) (dalam ton)
5.819.125





a.
Produksi semen (ton)

5.819.125
b.
Harga Rata-rata semen ABC  Thn 2008 (Rp/ton)
811.600
c.
Jumlah penjualan (Rp)

4.722.801.850.000
d.
CTTOR Ratio(benchmark sesuai SE-11/PJ/2010)
6,60%
e.
CTTOR (Rp)

311.704.922.100
f.
PPh terutang cfm SPT Tahunan (Rp)

273.564.776.543
g.
Tax Gap (Rp)

38.140.145.557





*) CTTOR = Corporate Tax to Turn Over Ratio


KENDALA-KENDALA PENERAPAN METODE JANGKAR
Dari kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan diskusi dengan para AR, dalam menerapkan metode jangkar di lapangan, AR menemui beberapa kendala. Kendala-kendala tersebut bisa dikelompokkan sebagai berikut :

Pengumpulan data
Untuk menentukan jangkar kegiatan usaha yang tepat, AR harus memahami alur produksi dari kegiatan usaha wajib pajak. Selain itu, AR harus mendapatkan informasi perbandingan antara input dan output (rendemen) serta kapasitas produksi dari usaha wajib pajak. Kegiatan pengumpulan data tersebut bukan merupakan tugas yang ringan bagi AR, karena tidak ada dasar hukum yang mewajibkan wajib pajak untuk memberikan informasi kepada AR. Tidak seperti pada pemeriksaan dimana wajib pajak berkewajiban untuk meminjamkan buku, catatan, dan dokumen serta memberikan keterangan lain yang diminta oleh pemeriksa. Dalam usaha memperoleh informasi dari wajib pajak, AR mengandalkan kemampuannya untuk berkomunikasi secara persuasif.

Kendala pada jenis usaha tertentu
Penerapan metode jangkar relatif mudah jika diterapkan pada usaha manufaktur. Namun, untuk usaha dagang dan jasa tertentu, para AR menemui kesulitan untuk menentukan jangkar kegiatan usaha. Ada beberapa wajib pajak yang melakukan usaha perdagangan, dengan jenis produk yang banyak (heterogen) dan tiap tahun komposisi masing-masing barang dagangan tidak sama. Misalnya pemasok barang-barang untuk perusahaan dan instansi-instansi pemerintah. Jenis dan jumlah barang setiap tahun cenderung berbeda karena tergantung tender yang dimenangkan. Hal ini menyulitkan dalam menentukan jangkar. Selain itu, untuk beberapa usaha jasa juga ditemui kendala-kendala yang serupa. Misalnya untuk konsultan manajemen. Direktorat PKP menyarankan untuk menggunakan jangkar berupa kontrak. Namun, wajib pajak cenderung tidak memberitahukan semua kontrak yang dilakukan pada suatu tahun pajak, atau nilai masing-masing kontrak seringkali berbeda

Benchmark
Untuk menghitung potensi pajak, setelah ditentukan jangkar dan kapasitas produksi diperoleh perkiraan peredaran usaha wajib pajak dalam satu tahun pajak. Selanjutnya, peredaran usaha tersebut dikalikan dengan benchmark (misalnya CTTOR) yang terdapat pada SE Dirjen Pajak No. 11/PJ/2010 untuk mendapatkan nilai potensi pajak. Seringkali, wajib pajak menyatakan bahwa angka yang terdapat pada benchmark tersebut tidak masuk akal sehingga potensi pajak hasil perhitungan juga tidak realistis. Demikian juga, para AR juga meragukan akurasi dari angka-angka pada benchmark. Dari informasi yang beredar, angka pada benchmark diperoleh dari pengolahan data-data atas 10 wajib pajak terbaik dalam pembayaran pajak untuk masing-masing jenis usaha. Selain itu, ada beberapa jenis usaha yang tidak tercantum dalam benchmark.

Akurasi
Akurasi hasil perhitungan potensi pajak terkait erat dengan pemilihan jangkar, volume produksi/penjualan, penentuan harga jual, dan benchmark. Salah satu unsur saja tidak akurat, menyebabkan hasil perhitungan potensi pajak menjadi tidak akurat. Dalam perhitungan juga digunakan estimasi. Misalnya untuk menaksir volume penjualan dianggap sama dengan volume produksi. Volume produksi diestimasi berdasarkan kuantitas jangkar yang digunakan dalam produksi. Untuk mengukur jangkar yang digunakan dalam produksi dalam satu tahun juga tidak mudah, kecuali jika jangkar tersebut merupakan bahan baku yang diimpor, yang bisa diketahui dari PIB. Selanjutnya, karena merasa kurang berpengalaman, beberapa wajib pajak tidak mengimpor bahan baku sendiri, tetapi menggunakan jasa pihak ketiga. Hal ini menambah kerumitan dalam mengukur jangkar dalam suatu tahun. Belum lagi estimasi harga jual dan akurasi benchmark. Oleh karena itu, akurasi hasil perhitungan potensi pajak sangat ditentukan dari data yang tersedia dan analisis yang dilakukan.

Corporate tax
Metode jangkar hanya digunakan untuk mengungkapkan potensi pajak berupa corporate tax. Potensi berupa withholding tax tidak terungkap dengan metode ini. Padahal, potensi withholding tax juga sangat besar sehingga perlu digali lebih lanjut.


KESIMPULAN DAN SARAN
Terobosan yang dilakukan Ditjen Pajak dalam menggali potensi pajak melalui metode jangkar memberi harapan baru untuk meningkatkan penerimaan pajak. Metode ini diharapkan mampu mengungkapkan potensi yang tidak bisa diungkap dari SPT dan laporan keuangan yang disampaikan oleh wajib pajak. Namun, perlu upaya-upaya untuk meningkatkan efektivitas dan mengatasi kendala di lapangan.
Dalam mengumpulkan data dari wajib pajak, selain melalui jalur komunikasi persuasif dengan wajib pajak, AR perlu memanfaatkan saluran-saluran informal lainnya. Misalnya untuk mendapatkan alur produksi kegiatan usaha wajib pajak bisa digali melalui internet, informasi dari sesama AR dan fungsional pemeriksa, maupun dari majalah-majalah. Pada saat dilakukan pemeriksaan lapangan, AR juga bisa mendampingi pemeriksa dalam rangka mengumpulkan informasi tentang kegiatan usaha wajib pajak.

Metode jangkar lebih tepat diterapkan untuk jenis usaha manufaktur. Untuk usaha-usaha tertentu, metode jangkar tampaknya sulit diterapkan. Misalnya perusahaan dagang dengan jenis produk yang banyak dan perusahaan jasa yang perbandingan input dan outputnya tidak konsisten.

Berkaitan dengan benchmark, Ditjen Pajak perlu melakukan analisis yang lebih mendalam untuk menghitung angka-angka dalam benchmark. Informasi yang beredar menyatakan bahwa angka benchmark diperoleh dari rata-rata 10 perusahaan terbagus dalam pembayaran pajak untuk tiap jenis usaha. Untuk mendapatkan angka yang lebih realistis penentuan benchmark perlu melibatkan jumlah sampel yang lebih banyak. Jika diperlukan, benchmark bukan hanya dibuat per jenis usaha dan lokasi perusahaan, tetapi juga dibedakan untuk usaha kecil, menengah, dan besar.

Untuk menggali potensi withholding tax, jika objek withholding tax tersebut bisa dikaitkan dengan peredaran usaha, misalnya upah buruh pabrik dan royalti, bisa dikaitkan dengan peredaran usaha hasil perhitungan dari metode jangkar. Namun, jika tidak bisa dikaitkan dengan peredaran usaha, perlu diidentifikasi jangkar untuk masing-masing jenis objek withholding tax.

 http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/opini-kita-pph/1083-jangkar-kegiatan-usaha-upaya-ekstra-penggalian-potensi-pajak

Nasihat Orang Tua Membawa Celaka Bagi Anak Namun Pelajaran Bagi Orang Tua

Senin lalu saya ingin ke dokter kulit langganan saya Dokter Melania Sasongko di Surabaya (di Jember juga buka praktek hari Senin, Selasa)
Karena terlalu sayang sama saya yang notabene anak perempuan,ortu saya mengarahkan saya ke salah satu dokter kenalannya yang hanya merupakan dokter umum. Alasannya adalah karena sepupu, dan adik saya cocok maka saya dianjurkan juga ke dokter tersebut. Alasannya adalah karena masalah keamanan dan uang. Alhasil setelah perdebatan kecil saya menuruti beliau. Habis uang sebesarRp 160.000. Dan dalam waktu seminggu muka saya menjadi seperti petinju yang babak belur.

Kedua mata saya iritasi bengkak, keriput dan lebam.
Bibir saya dan hidung bagian bawah saya mengalami kering, sobek dan iritasi.
Jerawat dan pori-pori kulit saya semakin parah.

Saya balik ke dokter tersebut tidak dikasih obat dan ditangani hanya disuruh berhenti.  Saya pulang dan kembali berdebat. Akhirnya saya pergi ke Jember dan menceritakan kisah saya pada dokter langganan saya.

Saya mempertaruhkan wajah saya, kulit saya dengan orang tua saya agar dapat kembali ke dokter Melania Sasongko Spd. Dan tentang biayanya jangan tanya yang seharus dibawah jutaan jadi jutaan.

Lucu, konyol dan aneh tapi saya rasa dengan kejadian ini saya "menang". Untuk memberi pelajaran pada orang tua saya.

Memberi pelajaran pada orang tua itu caranya cuma satu tunjukkan keberhasilan/kegagalan dari nasihat mereka kepada kita.

Bagaimanapun anak kuasanya tertinggi pada orang tua. Dipatuhi saja dahulu itu intinya, merendahkan diri untuk menerima hal lebih banyak lagi. 


Dibaliknya Kemajuan Dan Komersialnya I Love Banyuwangi

Banyuwangi Go International, I Love Banyuwangi, acara adat kebo-kebo'an, festival jazz, dan acara lainnya semakin menghiasi keramaian kota Banyuwangi.

Kemajuan Banyuwangi secara ekonomi berbanding lurus dengan tingkat konsumtif masyarakat dan usaha-usaha kecil, menengah yang mulai berkembang pesat di Banyuwangi. Kedua hal itu juga berbanding lurus dengan pencemaran lingkungan yang saya lihat semakin banyaknya sampah plastik seperti sterefoam(yang tidak bisa di daur ulang), kresek, karet, pakaian dari sungai-sungai hingga ke pinggir pantai.

Di sisi lain saya melihat pantai  Watu Dodol, Blimbingsari dan pantai-pantai kecil lainnya tercemar dan tidak ada melihat penanganan dari pemerintah bahkan para pengusaha / nelayan tepi pantai pun terkadang menarik biaya seenaknya namun kondisi pantai tidak dirawat, dipelihara sebagaimana mestinya.

Bagi saya sungguh mengenaskan pantai Watu Dodol tidak dibenahi padahal posisinya strategis, karena pasti dilewati oleh orang - orang dari luar kota/asing yang singgah ke pelabuhan Ketapang. Alangkah baiknya jika pantai Watu Dodol serta pantai-pantai kecil lainnya diperbaiki, dipulihkan dan dirawat serta dikomersilkan sesuai dengan kapasitasnya entah itu sebagai desa nelayan, desa pembuat kapal nelayan dll. Saya harap kemunculan Pulau Merah saat ini tidak berakhir sama dengan pantai Watu Dodol.

Membuat alam kota Banyuwangi menjadi komersial hingga sukses memang saya akui sangat bagus tapi jangan lupa melestarikannya. 

I Love Banyuwangi, tunjukkan dengan cara yang benar. Edukasi pengusaha kecil, menengah ke atas. Karena apapun yang dilakukan dengan cara yg salah dan tidak dijaga , maka tidak ada yang abadi termasuk alam dan kesehatan masyarakat Banyuwangi.

Pembuangan sampah rumah tangga/usaha harus dikoordinasi seperti sampah-sampah, limbah-limbah, galakkan kegiatan pelestarian lingkungan di rt/rw/kecamatan/desa/kota. Karena kesenjangan pendidikan masih tinggi. Kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan alam Banyuwangi masih sangat kurang.Fokus dengan cash flow saat ini, tapi tidak di masa yang akan datang.

Melindungi alam berarti melindungi diri sendiri, anak cucu dan generasi mendatang.

Kalau cuma bisa mencetak I Love Banyuwangi tapi kenyataannya itu hanya sebuah kata yang dicetak dalam kaos, spanduk, banner, baliho dan papan iklan maka "Bagaimana keadaan Banyuwangi 5,10,15 tahun lagi?"
 


Jumat, 22 November 2013

Wanita Pintar 4 - Cara Belanja Pandai (0ffline - online)

Belanja kosmetik itu rawan, karena di Indonesia banyak kosmetik asli tapi palsu. Mengerikannya karena ini tersangkut dengan wajah dan tubuh kita. Jadi bagaimana caranya agar tidak tertipu.

1. Lihat harganya
Kalau merek mahal seperti masker Shiseido tidak mungkin harganya  hanya Rp 25.000. Minimal ratusan ribu.

2. Lihat kemasannya
Lihat kemasan itu bisa dilihat kemasannya asal-asalan atau tidak, sesuai dengan aslinya atau tidak ada cacat keanehan dalam penulisan keterangan produk seperti merk, bahan, produksi/distributor,ijin depkes, tanggal kadaluwarsa.
Karena  di televisi sudah beredar berita- berita miring. Maraknya produk palsu. Apalagi kini banyak oknum yang menjiplak sendiri kemasan kosmetik-kosmetik merek dari luar negeri/dalam negeri dan diracik dengan bahan-bahan yang tidak jelas dan bahkan berbahaya bagi wajah dan tubuh.

3. Coba cek apakah produk tersebut sudah ter-registrasi di BPOM http://www.pom.go.id/webreg/index.php/home/produk/12

4. Lebih aman untuk berbelanja di offline-online shop resmi dari merk kosmetik, supermarket, seperti Indomaret, Alfamart, Giant, Hero, Carrefour karena supplier barang- barang jelas terjamin dibanding dengan barang-barang yang ada di pasar/online. 


Registrasi produk dapat
Registrasi produk dapatdi http://www.pom.go.id/webreg/index.php/home/produk/12 apa sudah terdaftar di BPOM?

Wanita Pintar 3 - Jadi Berapa Total Tabungan Yang Harus Di Tabung?

Total yang ditabung terkait artikel saya sebelumnya.

Pertama,
save 40% dari total pendapatan Rp 5.000.000 adalah sebesar Rp 2.000.000. Jika 40% dari save Rp 2.000.000 sebesar Rp 800.000 anda investasikan untuk membeli emas/asuransi/property.

Maka sisanya Rp 1.200.000 adalah tabungan mati. Ini jenis tabungan yang tidak boleh diambil. Usahakan tabungan ini anda masukkan ke dalam deposito / tidak usah membawa kemana-mana ATM.

Kedua,
tabungan untuk cek kesehatan, beli sepatu/baju, liburan anda sebesar Rp 400.000 x 12 bulan sebesar Rp 4.800.000

Ketiga,
Jika Anda memiliki penghasilan tambahan usahakan untuk ditabung untuk masa depan anda. Jangan untuk membeli barang yang berdasarkan keinginan sesaat bukan kebutuhan. Bedakan keinginan sesaat dengan kebutuhan!

Untuk mereka yang lajang adalah 4x pengeluaran bulanan. Sedangkan untuk mereka yang sudah berpasangan adalah 6x pengeluaran bulanan. Untuk pasangan beranak satu adalah 9x pengeluaran bulanan, dan untuk anak lebih dari dua adalah 12x pengeluaran bulanan.

Itu adalah saldo yang menjadi target. Artinya, dengan cara begini, ketika dia tidak mempunyai pekerjaan, itu artinya berapa bulan keluarga ini bisa hidup tanpa adanya pekerjaan.

Cara Pintar Mengatur Belanja Harian, Bulanan Bahkan Tahunan - Wanita Pintar 2

Sekarang kita berbicara soal anggaran belanja untuk kebutuhan - kebutuhan prioritas. Kenali kebutuhan harian, bulanan, tri wulan, 6 bulan, satu tahunnya.

Dari artikel Wanita Pintar 1 dari pendapatan pasti keluarga Rp 5.000.000. Dengan budget anggaran Rp 3.000.000. Kita coba untuk mendiskusikan gambaran besar kemana uang kita mengalir.

Contoh
1. Bayar angsuran sepeda Rp 500.000
2. Biaya listrik, air, telpon/pulsa.Rp 500.000
3. Biaya maintenance mobil,motor. Rp 200.000
4. Belanja dapur, alat kebersihan rumah dan anggota keluarga. Rp 1.250.000
5. SPP sekolah anak Rp 150.000

Total 1-5 Rp 2.600.000

Untuk kebutuhan nomer 1-5 kita harus memberikan budget rata-rata pengeluaran secara umum. Agar kita mawas diri dan bisa membatasi pengeluaran kita.



Sisanya Rp 400.000 kita simpan untuk biaya nomer 6.

6. Biaya dokter gigi, dokter kulit, atau cek kesehatan lainnya, atau beli baju, sepatu,liburan. (3-6-12 bulan sekali)
Untuk pengeluaran nomer 6 yang tidak setiap bulannya keluar pun harus kita sisihkan setiap bulan. Agar kita tidak kewalahan nantinya. Jadi selama 3-6-12 bulan kita harus menyisihkan terlebih dahulu.


Mengatur Keuangan Keluarga - Wanita Pintar 1

Seringkali dihadapkan dengan gaji dan keterbatasan finansial maka kita harus pandai mengatur dan mengendalikan keluar masuk uang kita.

1. Kita misalkan gaji kita dan suami masing-masing @ Rp 2.500.000 maka total pendapatan Rp 5.000.000

2. Untuk awal save 40% dari total pendapatan sebesar Rp 2.000.000 untuk ditabung. Ini termasuk jika Anda mengikutkan diri untuk investasi seperti emas, asuransi(pendidikan,kesehatan,pensiun), dan property. Budget untuk investasi 40% dari total save Rp 2.000.000 jadi sekitar Rp 800.000. Sesuaikan kemampuan anda berinvestasi dengan total pendapatan Anda.

3.  Sisanya adalah untuk kebutuhan-kebutuhan prioritas seperti bayar hutang, kebutuhan sekolah anak, dan kebutuhan sehari-hari keluarga Anda.





Bookmark and Share